Jenistruk yang pertama adalah Pick Up. Ini merupakan jenis yang paling kecil diantara truk-truk lainnya. Yang dimana mereka hanya memiliki 2 jenis sumbu roda dengan 4 jumlah roda yang terbagi dimasing-masing sisi. Dan pada umumnya mobil pick up hanya memiliki kapasitas atau volume maksimal 1 CBM. Adapun berat muatan yang mampu dibawa pada
Cariharga 2019 suzuki carry pickup – dapatkan lebih dari 204 daftar penawaran - . tawaran terbaik dari . suzuki new carry pickup tahun 2019. . pick up bak fd. tangan pertama perorangan. plat b tangerang. kilometer asli 2000an. ban kondisi baik. mesin & chasis kondisi
Dengankondisi seperti ini, truk pickup di Indonesia umumnya dipanggil dengan sebutan mobil pickup, baik itu mobil pickup bak, box maupun gran max. Mobil pick up favorit masyarakat Indonesia sendiri ada 3, yaitu carry pick up, l300 dan grand max/blind van. Pada umumnya mobil pickup seperti carry dan l300 lebih sering digunakan untuk
cash. Banyak pemilik kendaraan bermotor yang sudah memodifikasi kendaraan bermotor yang dimilikinya sehingga lebih sesuai dengan keinginan hati sipemilik kendaraan namun dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK tercatat kendaraan masih standar bawaan pabrik. Padahal warna, bodi, mesin kendaraan bahkan bagian yang lain dari kendaraan telah mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan standar. Bila kita lihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe. Selanjutnya pada pasal 52 ayat 3 disebutkan juga bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang dan pada ayat 4 disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi regident ulang. Uji tipe yang dimaksud di atas adalah terdiri dari 1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratn teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap 2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah dan bagi landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus akan diberikan sertifikat lulus uji tipe. Rubah Bentuk Ganti Warna Rubentina merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan / modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan/modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang. Berikut ini adalah persyataran untuk melaksanakan proses regident terkait Rubentina, yaitu STNK Asli KTP Asli BPKB Asli dan Fotokopi Cek Fisik Arsip Ranmor Formulir Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP Foto Kendaraan Bermotor Hasil Cek Fisik Setelah semua persyaratan diatas dibawa dan terpenuhi, berikut mekanisme yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan yang telah memodifikasi kendaraan bermotor miliknya Membawa kelengkapan berkas Melakukan proses cek fisik Pengambilan arsip ranmor di gudang arsip Pengisian Formulir Pengambilan nomor antrian Melakukan proses progresif di loket progresif Pendaftaran di loket BBN II Berkas di register dan di validasi oleh petugas Entri data Penetapan Pajak Pembayaran Penyerahan STNK dan BPKB baru Bagi pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan bermotornya dengan melakukan penggantian mesin kendaraan maka syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut 1. Identitas diri a. Perorangan Identitas diri yang sah KTP, SIM, KK, Pasport dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup b. Badan Hukum Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN dan BUMD Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. 2. STNK Asli. 3. BPKB Asli. 4. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah. 5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM. 6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin. 7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama. 8. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan 9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda. 10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir. 11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. 12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin. Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi dan identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan. Sumber berbagai sumber
1. Persiapan Membuat Mobil dari Kardus Halo Sobat Rotator! Apakah kamu sedang mencari ide untuk membuat mainan mobil untuk adik atau anak kecil kamu? Jangan khawatir, kali ini kami akan memberikan tips cara membuat mobil dari kardus yang bisa dinaiki. Sebelum memulai membuat, pastikan kamu sudah menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan seperti- Kardus yang cukup besar dan kokoh- Pisau cutter atau gunting- Lem tembak atau lem kayu- Tali tambang atau pita karet- Cat akrilik dan kuas- Roda mobil mini atau roda dari bahan apapun Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat rangka mobil dari kardus. Potonglah kardus menjadi beberapa bagian seperti bodi, atap, roda, dan pintu. Kemudian, guntinglah kardus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan. Rekatkan setiap bagian dengan lem tembak atau lem kayu dan pastikan rangka mobil terlihat kokoh dan kuat. 3. Membuat Roda Mobil dari Kardus Setelah rangka mobil sudah terbentuk, saatnya membuat roda mobil dari kardus. Kamu bisa menggunakan roda mobil mini atau membuat roda dari bahan lain seperti kardus bekas atau gelas plastik. Jangan lupa untuk membuat lubang di tengah roda untuk memasang poros roda nantinya. 4. Merakit Roda Mobil ke Rangka Mobil Setelah roda dan rangka mobil sudah jadi, saatnya merakit roda mobil ke rangka mobil. Caranya cukup mudah, pasang poros roda pada bagian bawah rangka mobil. Jangan lupa untuk mengencangkan poros roda dengan tali tambang atau pita karet agar roda mobil tidak mudah lepas. 5. Mengecat Mobil dari Kardus Setelah rangka dan roda mobil sudah jadi, saatnya memberikan warna pada mobil dari kardus. Kamu bisa menggunakan cat akrilik atau cat semprot untuk memberikan warna yang cerah dan menarik pada mobil. Jangan lupa untuk membuat garis atau pola yang menarik pada mobil agar terlihat lebih menarik. 6. Menambahkan Detail pada Mobil dari Kardus Setelah cat kering, saatnya menambahkan detail pada mobil dari kardus. Kamu bisa menambahkan stiker atau gambar pada mobil untuk membuatnya terlihat lebih hidup. Selain itu, kamu juga bisa menambahkan aksesoris seperti spion atau kemudi agar mobil dari kardus terlihat lebih realistis. 7. Membuat Kursi dari Kardus Untuk membuat kursi, kamu bisa menggunakan kardus bekas yang sudah tidak terpakai. Potong kardus menjadi beberapa bagian dan rekatkan menjadi kursi. Setelah kursi jadi, tempelkan pada bagian dalam mobil dan rekatkan dengan lem tembak atau lem kayu. 8. Mobil dari Kardus Siap Dinaiki Setelah semua bagian mobil sudah terpasang dengan rapi, mobil dari kardus siap dinaiki. Kamu bisa memberikan pengaman pada mobil seperti tali tambang atau pita karet agar anak-anak bisa naik mobil dengan aman. Mobil dari kardus ini juga bisa menjadi alternatif mainan yang menyenangkan dan murah untuk anak-anak. Kesimpulan Itulah cara membuat mobil dari kardus yang bisa dinaiki. Dengan beberapa bahan yang sederhana dan mudah didapat, kamu bisa membuat mainan mobil yang murah dan menyenangkan untuk anak-anak. Selain itu, kamu juga bisa mengajarkan anak-anak tentang kreativitas dan kerja keras melalui proses pembuatan mobil dari kardus ini. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!
Untuk kendaraan yang sudah berganti warna ataupun berubah bentuk, semisal dari kendaraan jenis pick up menjadi jenis mobil box, maka pemilik kendaraan wajib mengganti data-data yang ada distnk disesuaikan dengan tipe atau warna kendaraan yang baru. Adapun dokumen yang diperlukan dalam pengurusan rubah bentuk & ganti warna adalah sebagai berikut STNK Milik Perorangan KTP Asli STNK Asli BPKB Asli Cek Phisik/Gesekan & Kendaraan Surat Keterangan Bengkel tentang Rubah Bentuk/Ganti Warna Photo Kendaraan dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi depan, belakang, kiri & kanan STNK Milik Perusahaan Surat Kuasa Perusahaan SIUP Berlaku Fotocopy DOMISILI Berlaku Fotocopy NPWP Fotocopy STNK Asli BPKB Asli Cek Phisik/Gesekan & Kendaraan Surat Keterangan Bengkel tentang Rubah Bentuk/Ganti Warna Photo Kendaraan dalam kondisi terbaru dalam 4 sisi depan, belakang, kiri & kanan
biaya rubah bentuk mobil box ke pickup biasa